PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, adalah sebagai berikut: a. Arsiparis Kategori Keterampilan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; dan b. Arsiparis Kategori Keahlian yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
