PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, adalah PNS yang akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis yang sebelumnya diberhentikan sementara dalam Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas: a. Arsiparis Kategori Keterampilan; dan b. Arsiparis Kategori Keahlian.
