Pasal 9
Pegawai yang mengikuti pengembangan Pegawai melalui pendidikan formal dengan Izin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; b. mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; c. tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, Pegawai dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan unit kerja; d. unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat; g. pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
h. biaya pendidikan ditanggung Pegawai yang bersangkutan; i. program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat akreditasi paling kurang B dari lembaga yang berwenang.
