PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 10
(1) Pegawai yang akan mengikuti pengembangan program Pegawai melalui jalur pendidikan Izin Belajar hams mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus seleksi universitas/perguruan tinggi selanjutnya melaporkan ke Bagian Kepegawaian. (3) Untuk alasan kepentingan ANRI, Kepala ANRI atau pejabat yang berwenang dapat menolak pemberian Izin Belajar.
