PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 9
(1) Pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memuat: a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
- pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
- pemberian nomor seri pengaman atau pencetakan keamanan; dan
- pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas. (2) Rincian pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
