PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 10
(1) Kepala ANRI MENETAPKAN batasan kewenangan pejabat penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan. (2) Rincian batasan kewenangan pejabat penanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
