PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 11
(1) Pejabat penanda tangan dapat memberikan Mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian. (3) Bentuk dan format Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
