PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional...
Pasal 8
(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat unsur: a. Logo dan Lambang Negara; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. tanda tangan, paraf, dan cap dinas; dan/atau j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas. (2) Bentuk dan format pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
