PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Terhadap usulan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan verfikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk memastikan kesesuaian kelengkapan berkas persyaratan adminstrasi dengan lampiran yang diusulkan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap atau diregistrasi.
