Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau doktor yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. surat pernyataan ketersediaan kebutuhan formasi bagi jabatan fungsional arsiparis yang dikeluarkan oleh PyB; c. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB; d. surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja/instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas kegiatan kearsipan secara kumulatif minimal 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA; e. fotokopi kartu pegawai; f. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; g. surat keterangan belum pernah direkomendasi dalam penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional arsiparis; h. surat pernyataan dari PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi, atau PPK Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing; dan i. fotocopi sertifikat/surat keterangan mengikuti pelatihan kearsipan sebagai bukti memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
