Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang dapat mengikuti penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis yaitu: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang kearsipan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Arsiparis dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki atau yang pernah diduduki
dan pangkat golongan ruang dengan Jabatan Fungsional Arsiparis; dan d. PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Arsiparis, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan jabatan fungsional kategori keterampilan dan jabatan fungsional kategori keahlian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis dan peta jabatan instansi. (4) Penyusunan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui e-formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
