Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis kategori keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah diploma tiga bidang kearsipan atau bidang ilmu lain dari pendidikan tinggi yang terakreditasi; b. tersedia formasi dalam e-formasi; c. pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c;
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kearsipan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; e. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Kearsipan pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya; dan g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis kategori keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat atau sarjana terapan bidang kearsipan atau bidang ilmu lain dari pendidikan tinggi yang terakreditasi; b. tersedia formasi dalam e-formasi atau surat keterangan ketersediaan formasi bagi jabatan fungsional arsiparis yang dikeluarkan oleh PyB; c. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kearsipan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; e. usia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama dan ahli muda; atau
- 58 (lima puluh delapan) tahun yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli madya. f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Kearsipan dalam pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya; dan g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
