PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Instansi pusat dan instansi daerah yang belum mempunyai Jabatan Fungsional Arsiparis atau sudah mempunyai tetapi jumlahnya belum mencukupi sesuai dengan kebutuhan, dapat melakukan penyesuaian/ inpassing. (2) Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis dalam instansi.
