PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 21
BAB 6 — REKOMENDASI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Dalam hal PNS mengundurkan diri untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), tidak dapat diusulkan kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing.
