PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 22
BAB 6 — REKOMENDASI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Pengangkatan bagi Jabatan Fungsional Arsiparis yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. (2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing oleh PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi, atau PPK Daerah Kabupaten/Kota.
