PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 20
BAB 6 — REKOMENDASI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis berdasarkan angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing yang tertuang dalam rekomendasi. (2) Apabila Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak sesuai dengan tahun rekomendasi dan melewati tahun masa kepangkatan maka Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan penghitungan ulang angka kredit kumulatif kepada ANRI. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
