PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 17
BAB 6 — REKOMENDASI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Peserta penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi kearsipan Jabatan Fungsional Arsiparis ditetapkan oleh Kepala ANRI dalam bentuk rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan hasil penilaian kelulusan oleh asesor. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pelaksanaan uji kompetensi kearsipan Jabatan Fungsional Arsiparis selesai. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
