Pasal 16
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Bobot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan untuk Arsiparis kategori keterampilan dan Arsiparis kategori keahlian jenjang jabatan Arsiparis ahli pertama sebagai berikut: a. ujian tertulis diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. wawancara diperhitungkan sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Bobot penilaian Uji Kompetensi Kearsipan untuk Arsiparis kategori keahlian jenjang Arsiparis ahli muda dan Arsiparis ahli madya sebagai berikut: a. ujian tertulis diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen); b. wawancara diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. karya tulis atau karya ilmiah diperhitungkan sebesar 20% (dua puluh persen). (3) Penentuan kelulusan Uji Kompetensi Kearsipan Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana tercantum sebagai berikut: a. Lulus, dengan kategori:
- memiliki skor antara 90 (sembilan puluh) sampai dengan 100 (seratus) dengan kualifikasi sangat memuaskan;
- memiliki skor antara 80 (delapan puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan) dengan kualifikasi memuaskan;
- memiliki skor antara 70 (tujuh puluh) sampai dengan 79 (tujuh puluh sembilan) dengan kualifikasi cukup memuaskan; dan b. Tidak Lulus, memiliki skor kurang dari 70 (tujuh puluh) dengan kualifikasi kurang memuaskan.
