PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 18
BAB 6 — REKOMENDASI PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka pengangkatan Jabatan Fungsional Arsiparis.
(2) PNS yang direkomendasikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis harus sesuai dengan formasi jenjang jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengangkatan Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
