Pasal 9
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dibentuk dan ditetapkan oleh Rektor atau sebutan jabatan lain yang setara. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan kearsipan Perguruan Tinggi Negeri (LKPTN); b. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri bersangkutan; dan c. Paling kurang 3 (tiga) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis. (3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri. (4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
