Pasal 10
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kearsipan; b. Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi; c. paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kearsipan SKPD Provinsi; dan d. paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis. (3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi. (4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
