Pasal 11
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan; b. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
c. paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kearsipan SKPD Kabupaten/Kota; dan d. paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis. (3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota. (4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
