PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 12
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
Tim Penilai Kinerja Instansi memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai terhadap Arsiparis mulai dari jenjang Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama, dan Arsiparis Ahli Muda; b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan, sanksi, mutasi dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Arsiparis.
