Pasal 8
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama atau sebutan lain di lingkungannya. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan kearsipan dan/ataupejabat yang memimpin Unit Kearsipan di lingkungan Instansi Pusat; b. Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian; c. Paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang kearsipan di lingkungannya; dan d. Paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis. (3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Direktur yang membidangi fungsi pembinaan SDM Kearsipan di lingkungan ANRI; dan b. Kepala Unit Kearsipandi lingkungan Instansi Pusat; (4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
