PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 7
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Tim Penilai Kinerja melakukan Penilaian SKP Tahunan Arsiparis sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya. (2) Dalam melakukan Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Kinerja memperhatikan hasil penilaian oleh Pejabat Penilai.
