Pasal 6
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai, dibentuk Tim Penilai Kinerja. (2) Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Kinerja Instansi; dan b. Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis. (3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat; b. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan c. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. (4) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural; dan b. Perguruan Tinggi Negeri.
