PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Angka kredit Arsiparis yang diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebelum Peraturan Kepala ini berlaku, diperhitungkan sebagai angka kredit kumulatif.
