PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 50
BAB 5 — PENETAPAN ANGKA KREDIT KUMULATIF TAHUNAN DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
Penggunaan hasil Penetapan Prestasi Kerja Arsiparis dalam rangka kenaikan pangkat, golongan dan jabatan dapat diberlakukan untuk periode: a. kenaikan pangkat, golongan dan jabatan bulan April; dan b. kenaikan pangkat, golongan dan jabatan bulan Oktober.
