Pasal 49
BAB 5 — PENETAPAN ANGKA KREDIT KUMULATIF TAHUNAN DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan Angka Kredit Tahunan, dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Angka Kredit Tahunan, dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan dan mekanisme yang wajib dipenuhi untuk kenaikan jabatan, pangkat dan golongan Arsiparis. (3) Kenaikan jabatan, pangkat, dan golongan Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketersediaan formasi. (4) Selain telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk dapat naik jabatan, Arsiparis harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan.
