PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 48
BAB 5 — PENETAPAN ANGKA KREDIT KUMULATIF TAHUNAN DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis disampaikan kepadaKepala ANRI,Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (2) Tembusan Penetapan Angka Kredit Tahunan, dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis disampaikan kepada: a. Kepala ANRI c.q Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan; b. Ketua Tim Penilai Kinerja yang bersangkutan; c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah dimana Arsiparis yang bersangkutan berada;
d. Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan; e. Arsiparis yang bersangkutan; dan f. Sekretaris Tim Penilai Kinerja yang bersangkutan sebagai pertinggal.
