Pasal 47
BAB 5 — PENETAPAN ANGKA KREDIT KUMULATIF TAHUNAN DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Nilai kinerja yang telah ditetapkan di konversi menjadi angka kredit kumulatif. (2) Angka Kredit Kumulatif hasil konversi yang telah ditetapkan dapat menjadi dasar bagi Pejabat Penilai untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Arsiparis.
(3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Tahunan adalah Ketua Tim Penilai Kinerja. (4) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif sebagai berikut: a. Deputi yang membidangi fungsi pembinaan kearsipan ANRI bagi Arsiparis Ahli Madya dan Ahli Utama; b. Direktur yang membidangi urusan sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi ANRI bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan ANRI; c. Kepala Unit Kearsipan Instansi Pusat, paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, yang tugas dan fungsinya di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; d. Kepala Lembaga Kearsipan Provinsi bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; e. Kepala Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa; dan f. Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli
Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri. (5) Dalam hal Pejabat Penetapangka kredit hasil konversi per tahun, dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis berhalangan untuk menandatangani penetapan dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat, maka pejabat penetap dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain satu tingkat dibawahnya. (6) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Arsiparis, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan. (7) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif,maka pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI,Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan. (8) Hasil penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis bersifat final dan mengikat.
