PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku,Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 02 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dicabut dan tidak berlaku.
