PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Dalam hal Arsiparis merasa dirugikan dari hasil Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis oleh Pejabat Penilai berhak menyatakan keberatan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut : a. keberatan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penilaian ditetapkan; b. keberatan dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan alasan dan bukti kerja; dan c. keberatan disampaikan kepada atasan pejabat penilai. (3) Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak dapat dipertimbangkan kembali.
