PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Pejabat Penilai setelah menerima keberatan dari Arsiparis yang dinilai, membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan Arsiparis yang dinilai. (2) Pejabat Penilai setelah memberikan tanggapan menyampaikan kepada Atasan Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai Pejabat Penilai menerima keberatan.
(3) Atasan Pejabat Penilai berdasarkan keberatan yang diajukan Pejabat Penilai memeriksa dengan seksama hasil Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis yang disampaikan kepadanya. (4) Terhadap keberatan yang diajukan oleh Arsiparis yang dinilai, Atasan Pejabat Penilai dapat meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan Arsiparis yang dinilai.
