Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Pemberian angka kredit kumulatif ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis. (2) Hasil Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut: a. nilai kinerja 91 ke atas atau dengan sebutan ”sangat baik” mendapatkan angka kredit sebesar 150 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. nilai kinerja 76 – 90 atau dengan sebutan ”baik” mendapatkan angka kredit sebesar 125 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; c. nilai kinerja 61 – 75 atau dengan sebutan ”cukup” mendapatkan angka kredit sebesar 100 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; d. nilai kinerja 51 – 60 atau dengan sebutan ”kurang” mendapatkanangka kredit sebesar 75 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; dan e. nilai kinerja 50 ke bawah atau dengan sebutan ”buruk” mendapatkan angka kredit sebesar 50 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
