Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Pejabat Penilai melakukan Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagai berikut: a. memberikan penilaian dan melakukan verifikasi kesesuaian antara jumlah kegiatan pada target kinerja dengan jumlah kegiatan yang direalisasikan oleh Arsiparis setiap bulan yang bersangkutan; b. MENETAPKAN nilai kinerja bulanan Arsiparis; c. melakukan akumulasi nilai kerja bulanan menjadi nilai kinerja tahunan pada akhir tahun; dan d. memberi nilai kinerja akumulatif tahunan dan menyampaikan kepada Tim Penilai Kinerja Instansi pada awal Januari tahun berikutnya. (2) Pejabat Penilai menyampaikan DUPNK kepada Tim Penilai Kinerja melalui Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
