PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Nilai Kualitas yang bersumber dari Tugas Tambahan Arsiparis ditentukan oleh jumlah kegiatan yang dilakukan. (2) Jumlah kegiatan Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan mendapat nilai 1 (satu); b. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan mendapat nilai 2 (dua); dan c. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih mendapat nilai 3 (tiga).
