PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Penilai dan Tim Penilaian Kinerja Arsiparis memberikan nilai kualitas terhadap Tugas Pokok dan Tugas Tambahan Arsiparis. (2) Nilai Kualitas terhadap Tugas Pokok Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kualitas hasil kerja sesuai Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis. (3) Nilai Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut: a. nilai 100; b. nilai 90; c. nilai 75; d. nilai 60; dan e. nilai 50.
