Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penilaian komponen hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33huruf a merupakan bukti kerja atau bukti fisik yang dihasilkan dari setiap kegiatan kearsipan. (2) Penilaian komponen ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf bmerupakan pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari kegiatan kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kearsipan. (3) Penilaian komponen manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan hasil kerja yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja.
(4) Penilaian komponenformat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja. (5) Penilaian komponen volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e meliputi jumlah minimal produk yang harus dikerjakan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai target. (6) Penilaian komponen waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f meliputi waktu yang harus ditempuh dalam melaksanakan pekerjaan sesuai target.
