PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
Komponen penilaian berdasarkan SKHK Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8) meliputi: a. hasil kerja; b. ketentuan teknis; c. manfaat; d. format; e. volume; dan f. waktu.
