Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis diberikan dalam bentuk bobot nilai kinerja. (2) Nilai kinerja Arsiparis diperoleh dari nilai SKP ditambah dengan nilai perilaku kerja. (3) Bobot nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SKP Arsiparis sebanyak 60% ,dan b. perilaku kerja sebanyak 40%. (4) Unsur yang dinilai atau diukur pada SKP meliputi: a. Kuantitas Pekerjaan; b. Kualitas Hasil Kerja (output); dan c. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. (5) Kuantitas Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah jumlah atau volume pekerjaan yang menghasilkan output. (6) Nilai dari unsur Kuantitas Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan: a. jumlah pekerjaan; dan b. jumlah hasil kerja.
(7) Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan SKHK Arsiparis. (8) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c adalah satuan waktu yang dipergunakan oleh Arsiparis dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan. (9) Nilai dari unsur Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditentukan: a. Satuan waktu yang dipergunakan; dan b. Ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. (10) Satuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan pada saat membuat SKP Tahunan sesuai rencana kinerja unit kerja di lingkungannya.
