Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sampai dengan penetapannya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari pada tahun berikutnya.
(2) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis oleh Pejabat Penilai dilingkungannya mulai tanggal 16 sampai dengan 25 Januari bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai jabatan Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Kategori Keahlian mulai Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda dan tanggal 16 sampai dengan tanggal 20 Januari bagi Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama. (3) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja setiap tanggal 26 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari. (4) Penetapan Nilai Kinerja Arsiparis dilakukan setiap akhir bulan Februari. (5) Penyampaian hasil Penetapan Nilai Kinerja kepada tiap Arsiparis paling lambat awal Maret.
