Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Pejabat Pengusul menyampaikan DUPNK kepada Tim Penilai Kinerja melalui Sekretariat Tim Penilai Kinerja paling lambat tanggal 10 Januari tiap tahunnya, dengan melampirkan: a. SKP Arsiparis yang telah disetujui/ditetapkan oleh pimpinan unit kerja; b. Rincian bukti kerja Arsiparis sesuai dengan SKHK sebagai realisasi target kinerja Arsiparis; dan c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) yang ditanda tangani oleh Pejabat Penilai dan/atau pimpinan unit kerja sesuai pelaksanaan tugas pokok, tugas tambahan yang dilakukan oleh Arsiparis. (2) Sekretariat Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi; dan
b. Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis. (3) Tugas Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut: a. membuat pembaruan data Arsiparis meliputi angka kredit terakhir, pangkat/golongan, dan jabatan; b. menerima berkas DUPNK Tahunan Arsiparis dari Arsiparis untuk dilakukan penilaian prestasi kerja tahunanbagi Arsiparis Kategori Keterampilan dan Arsiparis Kategori Keahlian sampai dengan Arsiparis Muda; c. memberikan data terkait penilaian terakhir kepada Tim Penilai Kinerja; d. membuat konsep sampai dengan net penetapan nilai kinerja Arsiparis; dan e. memberikan PNK kepada masing-masing Arsiparis di lingkungannya. (4) Tugas Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut: a. membuat pembaruan data Arsiparis meliputi angka kredit terakhir, pangkat/golongan, dan jabatan; b. menerima berkas DUPNK Tahunan Arsiparis untuk dilakukan penilaian prestasi kerja tahunan bagi Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama; c. memberikan data terkait penilaian terakhir kepada Tim Penilai Kinerja; d. membuat konsep sampai dengan net penetapan nilai kinerja Arsiparis; dan e. memberikan PNK kepada tiap Arsiparis.
