PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Arsiparis menyampaikan DUPNK ke Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Pejabat Pengusul. (2) Pejabat Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Unit Kearsipan Instansi Pusat, Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
