PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Arsiparis harus mencatat setiap kegiatan yang dilakukan baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP tahunan Arsiparis maupun kegiatan tugas tambahan didalam Buku Kerja Arsiparis. (2) Buku Kerja Arsiparis berfungsi sebagai referensi dalam membuat DUPNK Arsiparis.
