PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 27
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis adalah 3 (tiga) tahun. (2) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis maksimal menduduki jabatan dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut. (3) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena alasan tertentu dapat diangkat kembali pada masa jabatan yang ketiga dengan syarat setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
