Pasal 26
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis, yaitu:
a. menduduki jabatan paling rendah jenjang Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Arsiparis; dan c. aktif melakukan penilaian. (2) Syarat menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus lulus uji kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis. (3) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis tidak dapat terpenuhi, maka Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. (4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Kinerja dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Kinerja Pengganti.
