Pasal 25
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Ketua merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dijabat oleh Deputi yang membidangi fungsi pembinaan kearsipan ANRI. (2) Wakil Ketua merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dijabat oleh Direktur yang membidangi fungsi pembinaan sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi ANRI. (3) Sekretaris merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis, paling rendah jenjang Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c. (5) Jumlah anggota dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
