PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 24
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas: a. pejabat yang berasal dari unit teknis yang membidangi fungsi pembinaan kearsipan nasional; b. unsur kepegawaian; dan c. pejabat fungsional Arsiparis.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota paling kurang sejumlah 5 (lima) orang.
