PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 23
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis didukung oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis. (2) Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat yang membidangi urusan sumber daya manusia kearsipan ANRI. (3) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis dibebankan kepada anggaran ANRI.
